
Kejari Kotabaru memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) tahun 2025, dipimpin langsung oleh Kajari, M. Fadlan didampingi sejumlah Pejabat Kejari, Perwakilan Polres, serta instansi terkait, bertempat di halaman Kantor Kejari, Rabu (30/04/25).
M. Fadlan mengatakan adapun barang bukti yang dimusnakan berasal dari perkara Narkotika sejumlah 30 perkara, sajam sebanyak 5 perkara, dan tindak pidana umum lainnya 29 perkara.
Barang bukti berupa Sabu sebanyak 302,94 gram, jenis Carnophen/Zenith sebanyak 500 butir dan jenis Dextrometorfan sebanyak 2.000 butir.
"Kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana hukum apapun, dan hindarilah penggunaan Narkoba; karena bisa membahayakan diri sendiri dan dapat dikenakan hukuman terutama untuk di kalangan generasi muda dan termasuk orangtua," imbau M. Falan. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 321
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.