Tanah Bumbu,
Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial CF (34), warga Desa Pulau Burung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 33 paket sebesar 2,84 gram, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
CF diamankan pada Selasa (21/01/25) sekira jam 04:00 WITeng di satu rumah di kawasan Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
Selanjutnya Pelaku dibawa dan diamankan di Polres Tanah Bumbu guna diproses sesuai hukum yang berlaku. ©Jurnalisia™
👀 4973
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.