Laksanakan UU Nomor 3/2024 Pemkab Kotabaru Perpanjang Jabatan Kades dan BPD - JoL

Breaking

JoL

Jurnalisia™ - Mengusung Kearifan Lokal

Senin, 09 September 2024

Laksanakan UU Nomor 3/2024 Pemkab Kotabaru Perpanjang Jabatan Kades dan BPD

Kotabaru,
Terdapat 8 Kades serta 40 Anggota BPD di wilayah Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru yang masa jabatannya diperpanjang.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD itu dilakukan oleh Bupati Kotabaru, Said Jafar, belum lama ini.

Untuk Kecamatan PulauLaut Kepulauan terdapat 9 Kades dan 45 Anggota BPD yang juga masa jabatannya diperpanjang. 

Perpanjangan masa jabatan para Kades dan Anggota BPD menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar terdapat 10 Kades dan 50 Anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, dan Kecamatan Pulau Laut Barat ada terdapat 11 Kades serta 55 Anggota BPD. ©Jurnalisia™
👀 4807

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.