Anda Pengunjung ke 236.121.037

Di 2025 Pemkab/Pemko di Kalsel Akan Terima Sendiri PKB dan BBNKB

Tanah Bumbu,
Di 2025 mendatang Pemkab akan menerima pajak dari kendaraan bermotor tanpa sistem bagi hasil lagi dari Pemprop ke Pemkab seperti yang masih berlaku hingga kini.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Harianto, SE, MM, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD); memungkinkan untuk itu. 

Untuk itulah dilakukan pembahasannya melalui Focus Group Discussion (FGD) antara Bapenda Propinsi Kalsel dengan Pemkab/Pemko se Kalsel, belum lama ini di Jakarta.

Yang akan diperoleh Pemkab/Pemko nantinya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarannya 66 persen untuk Pemkab/Pemko. ©Jurnalisia™
đź‘€ 4142
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi