87 Negara di Dunia Masih Memberlakukan Hukuman Mati - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 02 Juni 2024

    87 Negara di Dunia Masih Memberlakukan Hukuman Mati

    Internasional,
    Meski Indonesia masih memberlakukan hukuman mati sebagai vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan, namun vonis mati jarang diberlakukan kepada Terdakwa.

    Di sejumlah negara vonis mati diberlakukan terhadap para Koruptor terutama di China dan Korea Utara, di Indonesia para Koruptor sangat jarang divonis mati meskipun kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan trilyun rupiah.

    Amnesty International merilis sebanyak 112 negara di dunia telah menghapuskan sama sekali hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana atau kejahatan. Namun masih terdapat setidaknya 87 negara yang belum menghapuskan hukuman mati termasuk Amerika Serikat dan Indonesia.

    Di banyak negara terutama yang menghapuskan hukuman mati; menganggap vonis mati merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), karena hanya Tuhan yang berhak mengambil hak hidup atau nyawa seseorang (manusia, Red).

    Namun di negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati; menggunakannya untuk menimbulkan efek jera (shock therapy) terhadap para pelaku tindak kejahatan terutama yang sangat merugikan orang banyak maupun kejahatan yang sangat sadis. ©Jurnalisia™
    👀 4001

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...