![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWI4hwBdv9QbqPhCPoJ0TJWiwpH6nSvfJotSeqvafnQGNrSw0OEWFKZQOAjQbUOFkUOWzifO0E-NHQg5303vHaAOsLACLjkkoWf41Z6emLHQGOsZp_VU92bj4-Jl3Exvm-BA4hUbSPRrbzrEX9m3V3IgxiZQUcMoOnXgdwauIGU3xSutapt3vIoimUSmQ/w400-h250/pph.jpg)
Tahukah kalian berapa jumlah penghasilan atau gaji yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi atau karyawan ? Silakan disimak.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022, dan berlaku sejak 1 Januari 2023; yang jumlah penghasilan atau gajinya kurang dari Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun; tak dikenai PPh alias 0 persen.
Yang berpenghasilan Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen, atau Rp 3 juta, atau Rp 250 ribu per bulannya.
Penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta setahun; dikenakan PPH sebesar 15 persen. Yang lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahunnya dikenakan PPH sebesar 25 persen.
Adapun yang berpenghasilan melebihi Rp 500 juta hingga Rp 5 milyar setahunnya dikenakan PPh sebesar 30 persen. Dan yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 milyar setahunnya dikenakan PPh sebesar 35 persen. Kalau kalian berpenghasilan lebih dari Rp 5 milyar setahunnya, silakan dihitung ya. ©Jurnalisia™
👀 3557
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.