Bawaslu Kotabaru Bentuk Panwaslu Kecamatan Hadapi Pilkada - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 23 April 2024

    Bawaslu Kotabaru Bentuk Panwaslu Kecamatan Hadapi Pilkada

    Kotabaru,
    Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan membentuk kembali Panwaslu Kecamatan di daerah setempat, Selasa (23/04/24).

    Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024; yang akan mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    "Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta; yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru," kata Fat Hurrahman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

    Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024; akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja. Panwaslu Kecamatan untuk segera membuat laporan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024; sebagai salah satu informasi penilaian kinerja Panwaslu Kecamatan.

    Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23 hingga 27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan Existing pada tanggal 26 dan 27 April 2024.

    "Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan Existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portopolio. Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Propinsi," jelas Fat Hur.

    Ditambahkannya; dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja; maka akan dilakukan proses rekruitmen bagi pendaftar baru. Ia berharap tidak ada Panwaslu Kecamatan yang terlibat persoalan hukum dan etika dalam melakukan pengawasan terutama persoalan integritas.

    "Syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui Medsos Bawaslu Kotabaru; atau ke kantor Bawaslu Kotabaru di Jalan Jamrud Nomor 1 Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru," tutupnya. ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto
    👀 1274

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda