Bawaslu Kotabaru Bahas Penegakkan Hukum Untuk Pemilu 2024 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 25 Juli 2023

    Bawaslu Kotabaru Bahas Penegakkan Hukum Untuk Pemilu 2024

    Kotabaru, 
    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumundu) guna menguatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilihan Tahun 2024 di Kotabaru, Kegiatan ini berlangsung di satu hotel di Kotabaru, Selasa (25/07/23).

    Rapat Sentra Gakkumdu ini juga merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana Pemilu; untuk penanganan pelanggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.

    "Tujuan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini yaitu rangka penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024," ujar Koordinasi Kegiatan, M. Indra.

    Kegiatan diikuti 65 orang yang terdiri dari Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Kotabaru, Instansi, Organisasi, Perguruan Tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.

    "Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol PP dapat menuntaskan alat peraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024," harap Ketua Bawaslu. 

    Kegiata ini juga diisi diskusi dengan Narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru, Ipda Kity Tokan, SH, MH, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dr. M. Fikri Nuriana, SH, MH, Ketua Bawaslu Kotabaru; yang menyampaikan peran serta Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, penyampaian materi tentang praktik politik uang dalam Pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana Pemilu 2024 melalui Gakkumdu, serta tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi Pemilu tahun 2024. ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda