Perjanjian Kerja 2 Pihak Berujung Laporan ke Polda Aceh - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 17 Februari 2023

    Perjanjian Kerja 2 Pihak Berujung Laporan ke Polda Aceh

    Banda Aceh,
    Helmia, warga Desa Blang Kolak Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah melaporkan seseorang bernama Hanafiah dan kawan-kawannya ke Polda Aceh.

    Hanafiah, warga Desa Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dan kawan-kawannya dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan barang.

    Helmia menceritakan tentang perjanjian pekerjaan satu proyek dengan nama paket Penanganan Longsoran Genting Gerbang-Celala-BTS Aceh Tengah/Nagan Raya Nomor Kontrak HK.02.03/Bb1.PJN.II/03/APBN/2021 tanggal 09/07/21 dengan nilai Kontrak Rp 3.268.745.000 dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021.

    Menurut Helmia, pekerjaan yang berlokasi di Aceh Tengah tersebut merupakan paket pekerjaan dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Aceh, yang mana PT Aldy Jaya Utama yang menjadi penyedia jasa.

    Masih menurut Helmia, perkerjaan tersebut dilakukan olehnya, dimulai dari awal MC Nol hingga pekerjaan selesai sampai dengan PHO selesai 100 persen. Namun Hanafiah sudah terlebih dahulu membuat Perjanjian Pekerjaan tersebut pada Notaris yang sama dengan Direktur PT Aldy Jaya Utama.

    “Pekerjaan yang dimaksud diberikan oleh Hanafiah kepada Saya dan telah dibuat Perjanjian Pekerjaan pada Notaris," kata Helmia.

    Kuasa Hukum Helmia, M. Amin Said, SH, M.Hum membenarkan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu. Klien-nya sudah dimintai keterangan beberapa kali termasuk para saksi dengan inisial MS, MY dan Y sudah memberikan keterangan dalam Peyelidikan oleh Penyidik Pembantu Subdit II Harda/Bangtah Ditreskrimum Polda Aceh. Hingga saat ini Hanafiah belum ditetapkan sebagai tersangka APH, sedangkan waktu proses penyelidikan sudah berjalan 3 tiga bulan terhitung tanggal laporan polisi.

    M. Amin Said berharap agar pihak Ditreskrimum Polda Aceh segera memberikan kejelasan dan kepastian proses hukum atas perkara tersebut, sehingga dapat mempercepat penanganan pada tingkat penyelidikan dan mendapatkan keadilan bagi Helmia. ©Jurnalisia

    Penulis : Muzi Ibrahim

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...