Bekas Lokasi Polsek PLB di Lontar Kotabaru Cuma Dipinjami Pemilik Tanah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 25 Januari 2023

    Bekas Lokasi Polsek PLB di Lontar Kotabaru Cuma Dipinjami Pemilik Tanah

    Kotabaru,
    Tadinya tanah yang digunakan untuk bangunan Mapolsek Pulau Laut Barat Polres Tanah Bumbu hanya berstatus pinjaman dari seorang warga Desa Lontar Timur bernama Asmaran sejak tahun 1982.

    Asmaran semasa hidupnya meminjamkan sebidang tanah miliknya untuk keperluan bangunan Mapolsek Pulau Laut Barat Polres Kotabaru, yang saat itu menjabat Kapolsek adalah Abas Ali Akbar.

    Bangunan Mapolsek Pulau Laut Barat pun berdiri di atas tanah milik Mendiang Asmaran yang berlokasi di wilayah Desa Lontar Timur. Namun sejak beberapa tahun lalu Mapolsek berpindah dari tempatnya semula karena bangunannya terbakar.

    Permasalahan muncul kemudian, para ahli waris Mendiang Asmaran mengetahui kalau tanah yang dpinjamkan oleh orangtua mereka itu telah memiliki sertifikat hak milik, malahan dengan ukuran yang cukup luas yakni 50 meter x 60 meter.

    Seorang diantara ahli waris Mendiang Asmaran, Syamsul Bahri mengungkapkan tanah itu dipinjamkan oleh orangtuanya, bukan dihibahkan apalagi dijual.

    Keterangan Syamsul Bahri itu sesuai dengan Surat Keterangan Mantan Kepala Desa Lontar Timur, Murhan atau Ahang. Dalam suratnya yang dibuat pada 8 Januari 2009, Murhan menyatakan tanah milik Asmaran itu dipinjamkan.

    Namun anehnya surat keterangan Mantan Kepala Desa Lontar Timur itu bertentangan dengan surat lainnya ia buat, yang menyatakan Asmaran telah memberikan tanahnya seluas 50 meter x 60 meter ke pihak Kepala Komandan Resort Kepolisian 1306 Pulau Laut di Kotabaru untuk pembangunan perumahan dan kantor Komando Sektor Kepolisian 1306-02 Pulau Laut Barat. Dan surat ini tak ada mencantumkan tanggal, bulan dan tahun pembuatannya.

    Selain itu terdapat kejanggalan pada tanda tangan Mantan Kepala Desa, Murhan yang berlainan di 2 surat berbeda itu, serta tanda tangan Asmaran yang juga berbeda.

    Sejumlah warga di Lontar mengungkapkan, tanah di lokasi Mapolsek yang terbakar itu masih milik Asmaran karena cuma dipinjamkan. Dan para ahli waris Mendiang Asmaran akan menuntut hak mereka, karena setahu mereka mendiang orangtua mereka tak pernah memberikan tanah tersebut yang kini tak jauh dari madrasah swasta. ©Jurnalisia

     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda