Tanah Bumbu,Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu telah menangkap terhadap 1 Pelaku kejahatan terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tempat, Jln Hidayah RT 02 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Selasa (30/08/22) sekira jam 17.00 WITeng.
Pelaku yang diamankan bernama Misran Arianto (30), warga Jl. Kodeco Km 4 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berbahan denim berwarna biru. Pelaku berikut barang bukti pun diamankan pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. (Rel)
Tags:
Polres TB
