Tanah Bumbu,
Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu menahan AA (45), Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir untuk 20 hari ke depan.
AA terbukti menyelewengkan Dana Desa dengan modus operandi mark up dan melakukan persesuaian antara laporan Pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya, membuat dokumen fiktif untuk keperluan pribadi.
Dugaan tindak pidana korupsi itu telah dilaporkan pada Nopember 2021. Kini pigak Polres Tanah Bumbu sedang menelusuri seluruh aset Tersangka yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. (Rel)
Tags:
Polres TB
