Anda Pengunjung ke 236.311.309

DPRD Kotabaru Setuju Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2012

Kotabaru,
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Rancangan Perda (Raperda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidanga III Rapat ke 10 Tahun Sidang 2021-2022, Senin (11/07/22), yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Muspida, para Legislator, Pimpinan SKPD serta terkait lainnya.

Selanjutnya Raperda tersebut diproses menjadi Perda Kabupaten Kotabaru. 

Pembahasan dengan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait Perda Nomor 04 Tahun 2012 ada beberapa perbaikan diantaranya menghapus retribusi ijin trayek dan retribusi ijin usaha perikanan, sehingga hanya memuat persetujuan bangunan gedung dan RPTKA. Kemudian menyesuaikan Pasal 51 angka 5 terkait pencabutan Pasal di Perda Tentang Bangunan Gedung. (Red) 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi