Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalteng, Dr. H. Junaidi, mengimbau pada seluruh Pengelola/Pemilik Warnet (Warung Internet) di Kota Kuala Kapuas melalui Surat Nomor 555/250/DISKOMINFO/VI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal Penutupan Konten Dewasa Untuk Anak-anak.Ia juga menyampaikan untuk pengendalian situs-situs internet yang bermuatan negatif dan untuk melindungi anak-anak dari konten internet yang berpotensi memberikan pengaruh buruk.
“Berkenaan hal tersebut kami mengimbau pada seluruh Pengelola atau Pemilik Warnet yang berada di Kota Kuala Kapuas agar dapat mengawasi dan menutup serta memblokir semua situs-situs maupun konten dewasa pada Warnet-nya,” tegas H. Junaidi.
Tindakan Diskominfo tersebut agar anak-anak di Kabupaten Kapuas dapat terlepas dari pengaruh negarif internet yang berpotensi merusak diri. (Dolok)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.