Bulan Puasa Main Judi Dadu 6 Warga Ditangkap Polisi

Bulan puasa main judi.
Itulah yang dilakukan 6 warga di kawasan Km 4 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

Ke 6 warga itu ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Minggu (17/04/22) setelah mendapat laporan dari warga setempat.

Para Pelaku berjudi jenis dadu yang bertindak sebagai Bandar adalah Supandi, sedangkan para pemasang adalah Sobirin, Mustain, Suwarto, Yanto dan Andi Setiawan.

Barang bukti dari perbuatan yang melanggar Pasal 303 KUHP itu antara lain uang tunai sebesar Rp 685 ribu, bijih dadu, batok kelapa untuk mengguncang biji dadu dan plastik untuk angka pemasangan. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama