AS yang dari data kependudukan; tidak berkerja itu diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket dengan berat bersih 4,28 gram. Ia ditangkap di satu rumah di Desa Juku Eja. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 1.850.000.
Terduga Pelaku berikut semua barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna penyidikan lebih lanjut. (Rel/©Red)
Tags:
Hukum