Terkait Penjualan Minyak Goreng DKUMP2 Tanah Bumbu Monitor Langsung 1 Toko

Satu toko modern di kawasan Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu yang sempat jadi perhatian di media sosial beberapa hari lalu karena menerapkan sistem pembelian batas minimal Rp 50 ribu baru bisa membeli minyak goreng sebanyak 2 liter, berdalih strategi ini dilaksanakan oleh manajemen toko modern tersebut untuk mengerem pembelian minyak goreng yang dilakukan oleh masyarakat berkali-kali dalam waktu yang relatif pendek. 

Mengetahui itu pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu pun turun melakukan monitoring ke toko modern tersebut. Karena banyaknya keluhan yang muncul, sehingga strategi sistem pembelian tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh pihak manajemen toko modern itu. 

“Sewaktu petugas DKUMP2 melakukan monitoring ke toko modern tersebut, sudah tidak ditemukan lagi sistem penjualan seperti yang viral di medsos,” kata H. Deny Haryanto, SE, MM. 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik terhadap minyak goreng sehingga tidak menimbulkan keresahan di Tanah Bumbu. (Rel/Red)


Buku Tamu Pengunjung
Nama Depan
Nama Belakang
Bagaimana Anda Menemukan Website Ini?
Google
Bing
Yahoo
Facebook
Instagram
WhatsApp
Teman
Bagaimana Penilaian Anda Tentang Beritanya?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Lebih baru Lebih lama