Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tanah Bumbu di-bakup Unit Resmob dan Piket Reskrim menangkap Terduga Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Sdr.Tempat kejadian di Jl. Kupang Gg. Bunga RT 07 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu dengan korbannya berinisial ASN (16) yang berstatus sebagai murid sekolah.
Berawal dari Pelapor, Beti Tri Wulandari (23), warga Jl. Soekarno Km 29 RT 021 RW 000 Desa Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; mendapat kabar dari seseorang bernama Sahrawi. Pelapor mendatangi rumah Korban ASN yang menceritakan bahwa Korban sudah 20 kali disetubuhi Pelaku Sdr. 
Atas kejadian tersebut Beti pun melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel/Red)
  Editor : Imi Surya Putra


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.