Miliki 66 Butir Obat Terlarang Warga Ini Ditangkap Polres Kotabaru

Kotabaru Kalsel,
Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap Muhtar alias Uta (53), warga Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru, terkait kepemilikan obat terlarang diduga jenis carnophen atau lebih dikenal dengan sebutan Zenith, Sabtu (19/92/22).

Uta ditangkap petugas atas keterangan seseorang bernama Baharuddin alias Enggong (56), warga Kecamatan Pulau Laut Selatan, yang ditangkap petugas sebelumnya karena mengedarkan obat terlarang.

Dari Pelaku Uta ditemukan barang bukti berupa 66 butir obat serta uang tunai sebesar Rp 57 ribu dan 1 ponsel. (AA)
 
 

  Penulis : Agus Ariyanto



HADIAH UNTUK PENGUNJUNG


 
Baca Keterangannya Disini
Nama Depan
Nama Belakang
Nomor Ponsel - WA *
Lebih baru Lebih lama