Anda Pengunjung ke 236.028.899

Perpres Baru Keluar Penghapusan Bensin Terancam Batal

Rencana Pemerintah untuk menghapus jenis BBM tertentu khususnya Premium (Bensin) agaknya terancam batal di tahun 2022 ini.

Dengan dalih mengurangi pencemaran yang diakibatkan oleh emisi karbon dioksida, sehingga jenis BBM RON 88 (Bensin) dan RON 90 (Pertalite) akan dihapus pada 1 Januari 2022 dan digantikan dengan jenis Pertamax.

Pertanda batalnya penghapusan jenis Bensin dan Pertalite tampak pada dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20214 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada tanggal 31 Desember 2021.

Terdapat perubahan dari Perpres 191 Tahun 2014 yang dituangkan pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 di Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yakni (2) Jenis BBM Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Kemudian (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Perpres 191 Tahun 2014 distribusi jenis Bensin terdapat pengecualian hanya didistribusikan di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (Red)




  Penulis : Imi Surya Putra
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi