Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mewakili Pemkab Kapuas menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda RAPBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD ke 7 masa persidangan I Tahun 2021, Kamis (18/11/21).Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kapua,s Yohanes, dihadiri Perwakilan Unsur Muspida, para Anggota DPRD, Asisten II Setdakab, Salman, Kepala SOPD Kabupaten Kapuas dan lainnya.
”Beberapa waktu yang lalu kita telah menyepakati bersama kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran APBD Tahun anggaran 2022 yang menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan tentang APBD rancangan Kabupaten Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa selain harus menganggarkan belanja-belanja yang bersifat mandatory spending atau belanja-belanja yang sudah diatur oleh peraturan perundangan,” ungkap Wakil Bupati.
Ia pun berharap penyampaian tersebut mendapat tanggapan yang positif dari Pimpinan dan Anggota DPRD. (Dolok)
Penulis : Eka Dolok Martimbang
Tags:
Kapuas
