
Perubahan tersebut kemudian dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan perubahan tersebut maka terjadi pula aturan komposisi penyertaan modal di PT BJU (Perseroda), dimana disebutkan pada Bab V tentang Modal Pasal 10 ayat (3) Perda tersebut; modal dasar PT BJU (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas; a. Modal dasar Pemerintah Daerah paling sedikit 51 persen; dan b. Modak dasar pihak lain paling banyak 49 persen..
Sedangkan bunyi ayat 1 dan 2 dari Pasal 10 tercantum; (1) Modal dasar PT BJU (Perseroda) sebesar Rp 15 milyar, dan (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Daerah sebelum dilakukan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu sebesar Rp 9.438.000.000.
Perubahan badan hukum tersebut memulai babak baru PT BJU (Perseroda) dalam kiprahnya untuk membantu pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.