
Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmat Jainudin, mengingat batas waktu yang sudah diatur dan tertuang dalam kontrak kerja.
“Termin pekerjaan ini sudah diatur melalui kontrak kerja tahun 2021, apa-apa saja menjadi target pekerjaan harus diselesaikan,” kata Rahmat Jainudin di ruang kerjanya, Rabu (21/09/21).
Ditambahkannya karena apabila mulai tahun 2021 pekerjaan tahun jamak rumah jabatan Bupati Kapuas tersebut tidak terpenuhi target volume pekerjaannya, maka akan berimbas ke tahun selanjutnya.
“Risikonya bukan saja rekanan sebagai pekerja yang sudah diatur oleh kontrak yang menelan kerugian, akan tetapi juga akan menghambat target penyelesaian pembangunan yang sama-sama kita harapkan, dan pemerintah daerah akan lebih dirugikan lagi,” pungkas Legislator dari Partai Golkar itu. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.