
Penghina Nabi Muhammad SAW yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, melapor ke polisi karena dianiaya oleh sesama tahanan.
Hal itu seperti diterangkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pada keterangan pers yang dilakukan di kantornya, Jumat (17/09/21).
"Sudah ditindaklanjuti laporan tersebut, dan memeriksa 3 saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," ujar Rusdi.
Ditambahkannya, saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan, dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menetukan tersangka dalam kasus ini," ujar Rusdi pula.
M. Kace ditangkap pada 26 Agustus 2021 lalu oleh pihak kepolisian di ttempat persembunyiannya di Kabupaten Badung Bali. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.