
Yandi Kamitono, Ketua GEPAK Kabupaten Kotabaru periode 2018, menyoal dana konpensasi tambang oleh Sebuku Coal Group. Yandi yang di tahun 2018 lalu bersama GEPAK ikut deklarasi tolak tambang di Pulau Laut Kotabaru mengungkapkan, soal konpensasi tersebut sudah seharusnya warga di Ring 1 atau sekitar lokasi pertambangan itulah yang paling diprioritaskan yakni warga Kecamatan Pulau Laut Tengah.
"Saya melihat daftar kegiatan terkait dana konpensasi itu terdapat diantaranya yang bukan termasuk skala prioritas," ujar Yandi.
Menurutnya pula, yang menerima dampak langsung dari kegiatan Sebuku Coal Group melalui PT Sebuku Tanjung Coal (STC) itu adalah warga sekitar tambang atau Ring 1, bukan warga yang di luar itu apalagi yang sangat jauh lokasinya menyeberang perairan.
"Para warga di sekitar tambang itu bukan cuma saat ini saja menerima dampak dari kegiatan pertambangan tapi juga ke depannya, jadi sangat wajar kalau mereka lah yang lebih diprioritaskan," tutup Yandi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.