Jual LPG 3 Kilo Melebihi 30 ribu, Ini Kata Disdagri Tanah Bumbu

Keinginan warga untuk ikut mengawasi para Agen dan Pangkalan LPG 3 kilo yang nakal menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemkab Tanah Bumbu; mendapat respons positif dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan HET untuk LPG 3 kilo melalui Peratursan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu, yang mana dilarang menjual di atas harga Rp 30 ribu per tabung, disambut dingin, skeptis dan ketidakpercayaan oleh para warga yang selama ini merasakan sendiri harga LPG 3 kilo yang harganya jauh melambung di atas Rp 30 ribu.

"Di setiap pangkalan nanti ditempali aturan, apabila menjual di atas harga yang telah ditentukan maka masyarakat dapat melaporkan ke nomor pengaduan yang tertera pada famplet," jelas Deny Haryanto, SE, MM, Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu ketika dikonfirmasi, Kamis (23/09/21).

"Di pangkalan di Gunung Tinggi ini kami beli LPG 3 kilo harganya cuma Rp 20 ribu. Mungkin yang beli di atas garga Rp 30 ribu itu bukan di pangkalan langsung tapi di kios-kios eceran," ungkap beberapa ibu rumah tangga di kawasan Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin dimana terdapat komplek perkantoran Pemkab Tanah Bumbu.

"Kita akan langsung bergerak bersama Tim, kalau ada indikasi penyelewengan dari yang sudah ditetapkan," tutup Deny.  (Red)
Lebih baru Lebih lama