Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP. Vaksinasi ini akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan. Pemerintah kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata 1 juta per hari.Selain itu pemerintah membatalkan vaksin berbayar yang semula direncanakan.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma
semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung
dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/07/21) lalu.
Maka selain tak memandang domisili seseorang, vaksinasi pun tidak bayar alias gratis. (Red)
Tags:
Kesehatan
