"Perda ini intinya memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas eksistensi dan aktivitas kepemudaan di Kalsel. Perda Nomor 10 tahun 2019 ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program layanan kepemudaan agar memiliki konsep yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” tambah Syaripuddin, SE, M.AP, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, pada acara sosialisasi Perda tersebut, Senin (10/05/21), bertempat di Big Coffee di kawasan Jalan Insgub Kecamatan Simpang Empat.“Sosialisasi ini adalah program DPRD Kalsel 2021. Anggota dewan turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung ke masyarakat untuk penyebarluasan Perda sebagai suatu instrument hukum. Temanya mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Banua,” kata Bang Dhin, sapaan akrab Politisi PDIP itu.
Ia menyebut Perda ini dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggungjawab, dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif. Selain itu, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan. (Rel/Red)
Tags:
DPRD
