Total Stats 📊 237.209.071

Pemko Palangka Raya Larang Pegawai Mudik Lebaran

“Larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi ASN,” ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Senin (26/04/21).

Ditegaskannya Pegawai Pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Larangan tersebut mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus merebak.

“Pemko Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan pembatasan,” tambah Hj. Umi pula.

 Ditegaskan pula bentuk pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN itu diantaranya memperketat pengajuan cuti maupun ijin berpergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena selaku abdi negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum terrutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. (Dolok)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi