BerandaHukum Mantan Direktur PDAM Kapuas Diduga Korup 7 Milyar Lebih byJurnalisia -Februari 06, 2021 0 Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Kalteng terus bergulir. Proses hukum tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas bertempat di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (05/02/21).Kajati Kalteng, Dr. Mukri, SH, MH melalui Kasi Penkum, H. Rustianto, SH, MH, mengatakan Tersangka WD, Mantan Direktur PDAM Kapuas tersandung kasus dugaan Tipikor penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.“Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng dinyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.418.444.650,” kata H. Rustianto.Ia menyebut tersangka WD dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Penyerahan Tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat itu WD didampingi penasihat hukumnya,” tambah H. Rustianto.Ditambahkan, selanjutnya JPU melakukan penahanan terhadap WD di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.“Untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 5 Pebruari 2021 sampai 24 Pebruari 2021 dilakukan penahanan WD di Rutan Palangka Raya. Atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” pungkas H. Rustianto. (Yusuf) Tags: Hukum Facebook Twitter