Setelah sempat dihentikan untuk beberapa waktu, pelayanan tatap muka atau langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu; mulai Senin tanggal 18 Januari 2021 akan diberlakukan kembali.Terhentinya pelayanan tatap muka beberapa waktu lalu dikarenakan terdapatnya pejabat dan staf di Disdukcapil yang terpapar Covid-19, sehingga pelayanan kemudian dilakukan secara online.
Melalui Surat Nomor B/800/106/Dukcapil-Sekret/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021, Disdukcapil membuka kembali layanan langsung tatap muka. Bagi warga yang ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan dipersilakan datang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Red)
Tags:
Pemerintahan