Akhirnya Mantan Kepala Dinas Pasar Kotabaru, Drs. Mahyudiansyah; ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Serongga Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.Drs. Mahyudiansyah menjadi tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 2 milyar, hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramdhani, Jumat (11/12/20).
Drs. Mahyudiansyah didakwa dengan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda Rp 100 juta serta pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Drs. Mahyudiansyah akan menjalani sidang perdana pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020. (DBG)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.