Kepala Dinas Pasar Kotabaru Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

Akhirnya Mantan Kepala Dinas Pasar Kotabaru, Drs. Mahyudiansyah; ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Serongga Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Drs. Mahyudiansyah menjadi tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 2 milyar, hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramdhani, Jumat (11/12/20).

Drs. Mahyudiansyah didakwa dengan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda Rp 100 juta serta pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Drs. Mahyudiansyah akan menjalani sidang perdana pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020. (DBG)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama