Untuk Pemeriksaan Bupati Tanah Bumbu Nonaktifkan Sekdakab

Mengacu ke Surat Inspektorat Daerah Propinsi Kalsel Nomor 700/003370/IBW.4/IP Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus. Maka untuk kelancaran Pemeriksaan terhadap H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 4 angka 1 PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan pembebasan sementara dari jabatannya.

Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, menonaktifkan sementara Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM dari jabatannya sesuai keputusan Bupati Nomor T/821.1/3898/BKD-MP.3./BUP/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

"Saya sampai hari ini tidak mengetahui apa yang dituduhkan ke saya. Dan secara administratif belum pernah ada surat, serta pembinaan dari pimpinan pun tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Tiba-tiba pak Bupati menonaktifkan saya dengan alasan tuduhan yang saya tidak pernah merasa melakukannya. Sabar saja," ungkap Rooswandi ketika dimintai tanggapannya terkait keputusan Bupati Tanah Bumbu itu, Jumat (23/10/20). 
 
Selanjutnya menunjuk Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Tanah Bumbu. (Red) 


Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama