Tempat Hiburan di Tanah Bumbu Susun SOP Dulu Baru Buka - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 01 Juli 2020

    Tempat Hiburan di Tanah Bumbu Susun SOP Dulu Baru Buka

    Adanya tempat hiburan karaoke baik di kawasan Kecamatan Simpang Empat maupun Batulicin yang beroperasi secara diam-diam tak urung membuat yang lain pun ingin agar tempat hiburan diperbolehkan buka dengan mencabut surat penutupan sementara kegiatan di bidang industri pariwisata di Tanah Bumbu selama pandemi COVID-19.

    Disinyalir terdapat tempat hiburan karaoke di kawasan Kecamatan Batulicin yang buka secara diam-diam di kawasan Desa Kersik Putih, yang menurut beberapa warga beroperasi setelah jam 23.00 WITa.

    "Kalau ditanya apakah mereka buka atau beroperasi, pihak pengelola karaoke pasti bilang tidak kecuali kita minta buka room," ungkap seorang warga.

    Disamping adanya tempat hiburan karaoke yang beroperasi secara diam-diam, juga terdapat kafe yang memperlengkapi dengan peralatan musik karaoke yang juga beroperasi.

    "Sudah terlalu lama kita tak buka usaha, selain tak ada pemasukan, karyawan juga tak ada penghasilan, pun harus menanggung biaya beban listrik yang nilainya jutaan per bulan sementara pihak PLN tak mau tahu dan tak ada toleransi dan dispensasi apapun," ungkap seorang pengelola pub, bar dan karaoke di kawasan Kecamatan Simpang Empat.

    "Saya sudah menghadap Sekdakab untuk minta ijin agar tempat hiburan karaoke bisa beroperasi, namun menurut Sekdakab masih sedang akan dirapatkan bersama tim," ungkap pengelola tempat hiburan karaoke lainnya di kawasan Kecamatan Simpang Empat.

    Terkait masalah tempat hiburan ini sebelumnya Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM Ketika dikonfirmasi mengatakan bisa saja dengan protokol kesehatan, namun pernyataan tersebut kemudian belum bisa dijadikan dasar bagi buka dan beroperasinya tempat hiburan secara normal seperti biasa.

    "Masih dikoordinasikan SOP (Standard Operation Procedure, Red) yang harus ditetapkan agar disepakati semua penyelenggara terlebih dulu menyepakati SOP yang ditetapkan," ujar Sekdakab Tanah Bumbu, Rabu (01/07/20), menjawab pertanyaan Media ini melalui WA-nya. (Red)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...