Didukung Oleh Investing.com

Satpol PP dan Damkar Kapuas Tindak Pedagang Langgar PSBB

Syahripin, S.Sos
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, kembali menindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan sejak tanggal 4 hingga 17 Juni 2020. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos menyampaikan hal ini saat masih menemukan adanya pelanggaran aturan PSBB. 

"Tadi malam kami melaksanakan patroli rutin sekalian penerapan peraturan PSBB, Sabtu (13/06/20). Hasil kegiatan patroli kami mengamankan kartu indentitas pemilik warung atau pedagang karena berjualan melewati batas waktu yg ditentukan, khususnya pemberlakuan jam malam mulai jam 20.00 WIB," kata Syahripin. 

Para pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan PSBB itu yakni seperti rumah makan Seafood berinisial Idk, serta penjual kuliner gorengan pentol di depan minimarket Jalan Tambun Bungai, termasuk toko ponsel di Jalan Tjilik Riwut, karena aktivitas berkumpul pada jam malam. 

"Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan dan peringatan agar mematuhi aturan PSBB sebagaimana yang tertuang pada Perbub Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pemberlakuan PSBB," tukasnya. (Dolok)

 
----------©----------
 
Lebih baru Lebih lama