
Surat imbauan bernomor 018/K.BAWASLU-KS-07/PM.01.02/III/2020 berisi imbauan sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa "Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangam calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dinas Sosial akan membagikan Sembako kepada 13 ribu lebih kepala keluarga di Kabupaten Kotabaru dengan anggaran Rp 3.3 milyar yang bersumber dari APBD. (DBG)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.