[Infokus] Polemik Terminal Angkutan Perdesaan di Kotabaru - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 03 Maret 2020

    [Infokus] Polemik Terminal Angkutan Perdesaan di Kotabaru

    Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) dengan DPRD Kotabaru, pemindahan "sementara"  terminal angkutan perdesaan di samping Mesjid Raya terus menuai pro kontra.

    Setelah pemindahan yang katanya akibat keluhan para penumpang yang terlalu banyak mengeluarkan biaya tambahan apabila masih di terminal Stagen mulai terlihat lucu.

    Selain menambah kumuh dan semrawutnya penataan kota, pemindahan terminal angkutan perdesaan ini ke samping Mesjid Raya diduga belum mengantongi ijin dari Bupati Kotabaru.

    Mendengar jawaban dari perwakilan Pemkab saat RDP kemarin seakan-akan bingung memberikan penjelasan yang akurat. Jika hanya untuk sementara kenapa tidak memanfaatkan terminal Stagen sambil mencari solusi.

    Tanpa ada persetujuan dari Bupati, uji kelayakan dan Perda tentang retribusi pemindahan terminal ini rentan bermasalah. Bila petugas di lapangan mengutip pungutan tanpa ada Perda tentang retribusi terminal yang katanya untuk terminal tipe C jelas itu praktik Pungutan Liar alias ungli. Bahkan terminal itupun bisa dikatakan terminal liar.

    Segi keindahan jelas sangat mengganggu keindahan kota karena tepat berada diantara Mesjid Raya dan Taman Kota yang seharusnya mengedapankan keindahan bukan kekumuhan.

    Bicara mengurangi beban warga dari perdesaan malah menjadi beban tambahan. Hal ini disampaikan seorang warga/penumpang dari Lontar yang berada di terminal Stagen saat kami sharing dengan beberapa pihak dari Dinas Perhubungan Propinsi. Penumpang itu justru mengeluhkan "mangkal/ngetem" angkutan perdesaan yang awalnya berada di terminal Higa Gunung merasa harus mengeluarkan biaya tambahan.

    Kalau dilihat dari awal terminal itu difungsikan betapa begitu susahnya mengatur agar angkutan perdesaan biasa tertib di terminal Stagen.

    Berbagai alasan untuk bisa turun ke dalam kota sebenarnya sudah dibijaksanai dengan mengeluarkan ijin insidentil untuk keperluan membawa barang ke dalam kota. 

    Kalau memang batas angkutan kota hanya sampai kawasan Desa Sungai Taib mari kita lihat trayek angkutan perdesaan sampai dimana. 

    Keputusan pemindahan terminal seharusnya melihat dari berbagai aspek. Bukan hanya dari satu pihak. Bukankah diadakannya terminal untuk kenyamanan bukan kebersinggungan dari beberapa pihak.
    Bukankah bisa sementara tetap ditempatkan di terminal Stagen sambil mengatur dan mencari solusi dimana penempatan untuk terminal tipe C. Karena baik terminal tipe A, B atau C harusnya terintegrasi bukan mengedapankan kepentingan satu golongan. Dan semua tentang angkutan jalan, orang dan barang sudah diatur dalam peraturan. Jangan dijadikan kebijakan sebagai pelanggar utama peraturan. (DBG)
    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...