H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM |
Hal itu disampaikan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, Senin (16/03/20), kepada media.
Menurut Sekdakab, langkah kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengan dinas terkait dan Muspida Tanah Bumbu.
Kemudian terkait Surat Menpan RB tentang diperbolehkannya bagi para pegawai berkerja di rumah untuk menghindari virus corona, pihak Pemkab Tanah Bumbu belum memberlakukan.
"Dalam hal ini kita belum memastikan mengambil kebijakan tersebut, dikarenakan surat edaran Menpan RB itu baru kita terima dan tentang tatakelola dan sistem jika kita mengambil kebijakan bagi para pegawai untuk berkerja di rumah," ungkap Sekdakab.
Sedangkan untuk libur sekolah sendiri akan dimulai dari tanggal 17 hingga 31 Maret 2020. (Red/Alfi)
KOREKSI MIN
BalasHapussesuai surat edaran, liburnya tanggal 18 Maret 2020
terima kasih
(mohon maaf bila ada salah)
Kami berdasarkan visual keterangan langsung sekdakab, terimakasih 🙏
BalasHapus