Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Kalteng tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, persandian dan statistik berpotensi ada penyesuaian dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Darwandie, kepada wartawan di Kuala Kapuas belum lama ini.
Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dalam Raperda tersebut nantinya juga akan disisipkan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan kearifan lokal.
“Dimaksud dengan kearifan lokal, seperti lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Kapuas dan lainnya,” kata Darwandie, sembari melanjutkan bagaimana nantinya mengatur sistem yang ada di lokal, tidak mengikuti aturan luar, karena ada kearifan lokal.
“Mengingat di Kota Kapuas khususnya, ada radio swasta, maka ini akan diatur melalui Perda yang berkearifan lokal,” pungkasnya. (Dolok)
----------©----------
Pesan Hotel selama di Batulicin ? Tekan saja foto Hotel Friendship di bawah ini Anda akan terhubung dengan Resepsionis. 
Tags
Pemerintahan
