Polres Kotabaru Adakan Pertemuan Dengan Para Tokoh Agama, Cegah Potensi Konflik

Polres Kotabaru mengadakan pertemuan secara mendadak dengan unsur Pimpinan DPRD dan Tokoh Agama (Toga) di ruang Aula Polres Kotabaru, Minggu (02/02/20) pagi jam 09.00 WITa terkait  pengrusakan tempat ibadah umat islam di Perumahan Agape Tamaluntung Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Rabu tanggal 29 Januari 2020 lalu.

Hal ini di sampaikan oleh seorang perwakilan dari Gereja GPIB Kotabaru, 
Ronal Sitompul yang mengungkapkan tadi malam gerejanya dikunjungi Kasat Intel Polres Kotabaru untuk menyampaikan undangan pertemuan hari ini.

" Ya, tadi malam kami dapat informasi, undangan secara langsung dari pihak Polres Kotabaru, terkait deklarasi hari ini," kata Sitompul

Hadir pada deklarasi atau pernyataan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini antara lain ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muklis, S.Sos, Wakil Ketua, M. Arief, dan Anggota DPRD, Awalludin, S.Hut,  Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Doli Martua Tanjung, SIK, berserta jajaran dan seluruh Tokoh Agama di Kotabaru.

Terdapat 5 poin penting pernyataan yang diamini dan diucapkan secara bersama oleh para Anggota FKUB yang dipimpin oleh Ketuanya H. Mochtasor.
Pertama, menyatakan penyesalan dan rasa sedih yang sedalam-dalamnya atas terjadinya pengrusakan tempat ibadah umat Islam tersebut, apalagi dilakukan dengan cara kekerasan oleh sekelompok orang, tidak menempuh mekanisme demokratis, misalnya apabila dianggap melanggar ketentuan hukum ataupun kebijakan menyampaikannya kepada aparat yang berwenang untuk mengambil tindakan, sehingga tindakan yang dilakukan lebih terukur dan didasari peraturan hukum, serta dilaksanakan oleh pihak yang lebih berwenang.

Kedua, menyatakan penyesalan, karena tidak mengedepankan dialog, musyawarah, sebagai cara yang paling baik dalam menyelesaikan masalah hubungan antar umat beragama, cara kekerasan yang ditempuh hanya akan menyulut kekerasan lainnya dan berpotensi konflik horisontal antar umat beragama.

Ketiga, meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menanganinya secara adil dan proporsional. Memberikan klarifikasi, penjelasan, perkembangan penanganan laporan secara cepat, agar dapat menjawab berbagai pemberitaan di media sosial dan lain sebagainya, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kerena masalah ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas konflik antar umat beragama di masyarakat.

Keempat, pemerintah daerah setempat, harus secepatnya melakukan koordinasi, melibatkan para tokoh agama, agar setelah itu memberikan penjelasan kepada masing-masing umatnya, sehingga masalah ini dapat segera diatasi, dengan seadil-adilnya dengan tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari.

Kelima, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, agar tidak mudah termakan provokasi, karena dapat merusak kedamaian, ketenteraman serta merusak hubungan antar umat beragama yang sudah sangat harmonis di Kabupaten Kotabaru. (RnS)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara