PN dan Aparat Keamanan Tanah Bumbu Berhasil Mengeksekusi Kasus Tanah Puluhan Tahun

Siapa saja perlu berhati-hati bila ingin melakukan jual beli tanah, karena tak sedikit lokasi tanah yang tumpang tindih kepemilikan, baik Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau biasa disebut Segel Tanah, bahkan sertifikat sekalipun.

Lokasi tanah yang dijual beberapa kali oleh orang yang sama kepada beberapa orang pembeli; tak jarang terjadi. Terdapat pula pemalsuan Segel Tanah yang sengaja dibuat dengan waktu berlaku surut seolah Segel Tanah itu dibuat jaman dulu dengan menggunakan materai ataupun kertas materai jaman dulu pula; agar bisa diakui kalau Segel Tanahnya lebih tua dan duluan terbit daripada milik orang lain.

Kasus terkait kepemilikan tanah ini sangat sering terjadi dimana saja, dan tak jarang sampai ke Pengadilan, seperti yang terjadi tak lama tadi terhadap satu toko bangunan Usaha Baru yang berada di kawasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu atau tepatnya di seberang Pusat Niaga Bersujud (Pasar Minggu), Senin (10/02/20).

Permasalahan sengketa tanah yang cukup lama terjadi di tahun 2000 baru bisa selesai di tahun 2020. Puluhan aparat keamanan dari Kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap toko bangunan yang penghuninya ngotot mempertahankan lokasi, padahal pihak Pengadilan Negeri Tanah Bumbu sudah memenangkan pemilik tanah sebenarnya yaitu seorang warga bernama Irwansyah.

Itu patut jadi contoh bagi yang lainnya agar tak mudah membeli tanah tanpa kelas asal usul dan dokumen kepemilikannya yang sah.
Akhirnya para petugas berhasil memaksa penghuni toko bahan bangunan tersebut mengosongkan bangunan dengan menggunakan beberapa unit truk. (Red)

----------©----------
 

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara