Komisi Pemilu Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu memulai tahapan Pilkada dengan penerimaan Petugas Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk 10 kecamatan.
"Kita perlu petugas PPK sebanyak 5 orang di tiap kecamatan, tapi yang mendaftar per kecamatan paling tidak 10 pendaftar agar kita dapat menyeleksi mereka, kalau belum asa 10 pendaftar dari tiap kecamatan maka waktu pendaftaran akan kita perpanjang," ungkap Ketua KPUD Tanah Bumbu, Mahruri, SE, beberapa waktu lalu di kantornya.
Selain itu ia juga menambahkan terkait penyerahan berkas Bakal Calon Kepala Daerah ke KPUD Tanah Bumbu. Menurut Mahruri, untuk jalur perseorangan (independen) penyerahan berkas ke KPUD dari tanggal 19 hingga 23 Pebruari 2020. Sedangkan untuk yang jalur Perpol dari 16 hingga 18 Juni 2020. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.