Sukirno Prasetyo kontraktor pembangunan pasar Sukarame Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan saat agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/01/20) yang memasuki tahap penuntutan.
Sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin oleh Mejelis Hakim yang diketui Teguh Santoso, SH.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pembangunan pasar Sukarame dengan hukuman penjara 10 tahun dan PPTK Dedi Sunardi selama 4 tahun penjara.
Menurut Armen Ramdhani, SH yang didampingi Finto Aribowo, SH, dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, mengatakan untuk terdakwa Sukirno Prasetyo juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih.
Simak juga : Disalahgunakan dan Tak Tepat Sasaran Subsidi Untuk Semua Jenis BBM Sebaiknya Dihapus
Simak juga : Disalahgunakan dan Tak Tepat Sasaran Subsidi Untuk Semua Jenis BBM Sebaiknya Dihapus
Sementara untuk Dedi Sunardi juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan harus menbayar uang oengganti sebesar Rp 80 juta (sudah dibayar terdakwa).
Seperti yang diketahui Sukirno Prasetyo juga tersangkut kasus serupa di Kabupaten Murung Raya Kalteng. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (DBG)
Tags:
Hukum
