Seorang warga Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru berinisial AMS alias Ari (23), dilaporkan oleh keluarga korbannya ke Polres Kotabaru yang kemudian mengamankannya.
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian dugaan tindak pidana itu pada Senin (27/01/20) sekira jam 14.00 WITa. Tempat kejadian Jl. SDN Megasari RT 01 RW 01 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Adapun yang melaporkan adalah warga bernama Adi Prayitno (33), warga Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru. Sedangkan korbannya berinisial DNA (12), warga Desa Megasari.
Kronologis kejadian berawal ketika seorang saksi memeriksa Atau mengecek ponsel milik korban ternyata saksi melihat adanya percakapan antara terlapor dengan korban melalui Aplikasi Whatsapp, yang berisi pesan suara berbunyi, "besok kita ketemu kamu harus mengemut punyaku."
Kemudian sekira jam 13.30 WITa, Pelapor bersama dengan saksi mencari korban dan menemukannya di Pos Kamling RT 05 Desa Megasari, saksi menanyai korban, " ikam ada melakukan kaya itu kah ?" yang dijawab oleh korban, "inggih."
Pelapor dan saksi berserta korban mendatangi rumah terlapor, setelah itu saksi menanyai terlapor, "apa yang ikam lakukan lawan anakku ?", yang dijawab oleh terlapor, kadada".
Sempat terjadi cekcok mulut antara terlapor, saksi bersama pelapor, yang kemudian terlapor dibawa ke Polres Kotabaru oleh keluarga pelapor.
Anggota Polres Kotabaru menanyai terlapor tentang perbuatan terlapor kepada korban, ternyata terlapor mengakui perbuatannya kepada korban sebanyak lebih dari 3 kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru.
Barang bukti kejadian itu antara lain 1 lembar baju tidur warna merah, 1 lembar celana tidur warna merah, 1 lembar miniset warna ungu putih dan 1 lembar celana dalam warna hijau. (Anto)
Tags:
Hukum
