"Pelangsiran di SPBU itu tidak saja merugikan para konsumen, negara, tapi juga pemerintah daerah, itu praktik ilegal."
Hal itu diungkapkan oleh seorang pengusaha BBM di Tanah Bumbu yang sangat miris terhadap masih adanya praktik pelangsiran di nyaris semua SPBU di Tanah Bumbu.
Sebut saja namanya Aziz, yang menuding sikap Pemerintah Daerah berserta institusi terkait lainnya yang tak memiliki niat serius menghilangkan praktik pelangsiran di SPBU yang menghabiskan jenis BBM Solar dan Premium (Bensin).
"Pelangsiran itu jelas-jelas ilegal, namun tampaknya Pemerintah Daerah maupun yang terkait tak benar-benar serius mengambil tindakan dengan berbagai alasan pembenaran," ujar Azis pula.
Ia pun mensinyalir adanya perusahaan pertambangan yang membeli BBM dari hasil pelangsiran alias bodong tanpa faktur.
"Kalau ada perusahaan pertambangan yang membeli BBM dari hasil pelangsiran, maka yang dirugikan adalah Pemerintah Daerah karena luput dari pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor seperti yang sudah diatur di UU nomor 28 tahun 2009," katanya.
Ia pun berharap Perintah Daerah khususnya Pemprop Kalsel agar serius terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini karena dapat mendongkrak PAD.
"Keenakan kalau membeli dari hasil pelangsiran, sementara kami sebagai pemasok BBM yang memiliki faktur dikenakan pajak daerah sebesar 7.5 persen dari harga BBM," tutupnya. (Red)
Tags
Ekonomi
