Akibat Mabuk Lem Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur

Akibat mabuk lem fox pemuda berinisial N (18) mencabuli anak di bawah umur, sebut saja bunga (7) di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut), dan akhirnya pemuda tersebut ditangkap pihak kepolisian setempat di halaman Pertokoan Barito Permai Jl. Sengaji Hulu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (01/01/20) lalu, sekira jam 21.00 WIB 

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan orangtua korban dan saksi-saksi, diketahui telah terjadi peristiwa tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut dan informasi dari para informan, tersangka sedang berada di halaman Pertokoan Barito Permai Muara Teweh. 

“Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tersangka yang tidak melakukan perlawanan,” ujar Kristanto, Jumat (03/01/20).

Disampaikan Kasat, berdasarkan pengakuannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban secara berulang-ulang sekitar bulan Juni 2019 di 2 TKP yang berbeda yaitu di barak yang terletak di Jl. Flores dan di lantai 2 Pertokoan Barito Permai Muara Teweh.

“Tersangka mencabuli korban dengan cara memegang dan memasukkan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban. Setelah puas melakukan perbuatannya tersangka menakuti korban agar tidak melapor kepada orang tuanya atau siapapun,” jelasnya. 

Pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dolok)
Lebih baru Lebih lama