Kepastian hukum bagi setiap orang untuk berusaha haruslah jelas agar tak berdampak merugikan pihak yang menjalankan atau melaksanakan usahanya dalam bentuk yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disini kami mengetengahkan 1 contoh yang bisa dijadikan pembelajaran bagi tiap orang untuk menjalankan usaha.
Terdapat usaha hiburan berupa wahana permainan berbagai bentuk yang diperuntukkan tidak saja bagi anak-anak tapi juga para orangtua yang membawa anaknya kesana. Berbagai bentuk wahana permainan antara lain komidi putar, kuda-kudaan putar, kereta api-an, ayunan, lempar kaleng, lempar bulu ayam, juga bola gulir yang berhadiah rokok, tas dan lainnya.
Selama beberapa minggu wahana permainan yang menyewa baik lahan milik pemerintah (daerah) maupun warga; berlangsung lancar hingga selesai, tak ada komplain atau apapun yang menghambat apalagi berkeinginan sampai menutup usaha tersebut.
Nah, berbeda ketika sebagian wahana permainan tersebut terutama permainan ketangkasan bola gulir berhadiah rokok. Baru beberapa hari berlangsung didatangi petugas Kepolisian yang memerintahkan tutup dengan alasan mendapat laporan kalau permainan tersebut mengandung unsur terkait perjudian.
Pihak petugas secara sepihak memerintahkan tutup begitu saja, padahal pihak pelaksana permainan tersebut mengaku sudah memperoleh ijin dari pihak Polsek setempat, lagi pula pihak pelaksana permainan sudah membayar tunai belasan juta rupiah untuk menyewa tempat milik Pemerintah Daerah yang uangnya masuk ke kas daerah sebagai PAD melalui Dinas terkait.
Kalaupun permainan ketangkasan itu mengandung unsur judi; ini domainnya pihak Kepolisian bukan domainnya pihak Pemkab yang hanya menyewakan tempat. Jelas bukan pula domainnya Satpol PP sebagai satuan yang bertugas terkait penegakkan Perda bukan urusan yang menyangkut tindak kriminal dan lainnya yang diatur dalam KUHP.
Menutup usaha yang sedang berlangsung sangatlah tidak elok. Mestinya diberikan semacam teguran ataupun peringatan jika usaha tersebut pertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sebanyak 2 hal yang mestinya dilakukan oleh pihak berwenang terkait usaha yang diduga dilarang; [1] tak mengeluarkan ijin dari awal, dan [2] kalau pun harus ditutup, mestilah dengan cara yang elegan dan sesuai aturan bukan secara lisan tapi melalui surat secara resmi.
Pihak berwenang mesti benar-benar dapat memastikan usaha yang dilarang karena mengandung unsur perjudian, tidak ambigu dan cuma berdasarkan laporan saja, karena ini bisa preseden buruk terhadap kepastian berusaha. Tegaskan saja bila itu judi dan mengandung unsur perjudian, jangan diberi ijin apapun alasannya. ©Jurnalisia™
đź‘€ 431
Tags:
Editorial

