![]() |
| Agus Saputra Wiranto |
Konsultasi publik yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (25/11/19) di aula kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah ini mengundang berbagai elemen antara lain DLHD Propinsi Kalsel, DLHD Kotabaru, Camat Pulau Laut Tengah, Utara, Timur, Kapolsek Pulau Laut Tengah, Utara, Timur, 19 Kepala Desa dari 3 kecamatan dan perwakilan warga.
LSM Laut Timur Bersatu, melalui Sekjen, Agus Saputra Wiranto menyangkan konsultasi publik AMDAL Sebuku Group tidak melibatkan pihak LSM dan pemerhati lingkungan, padahal UU Nomor 32 tahun 2009 dan Permen LH Nomor 17 tahun 2012.
"Kami menyarankan pertemuan dilaksanakan di pusat kabupaten, dan mengundang juga LSM yang fokus pada masalah lingkungan, karena pembahasan AMDAL PT Silo Group Pulau Laut ini bukan hanya mengkaji tentang aspek biogeofisik dan kimia saja melainkan juga mengkaji komitmen sosial ekonomi, dan sosial budaya, kesehatan, serta keagamaan secara umum di wilayah Pulau Laut," Ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus mengharapkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 serta Permen LH Nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan, ketika pihak perusahaan Sebuku Group tidak dapat memenuhi perintah dan kewajiban yang ditentukan dalam ijin lingkungan, riwayat ketaatan pemegang ijin lingkungan maka Bupati, Gubernur, serta Menteri dapat memberikan sanksi administratif meliputi teguran, paksaan pemerintan, pembekuan ijin, pencabutan ijin lingkungan.
"seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru khusus Pulau Laut berhak untuk memberikan pendapat, saran maupun kritik bahkan secara tertulis untuk disampaikan kepada pemprakarsa AMDAL yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, dan Bupati," tutup Agus. (RnS)
Tags
LIngkungan

