Berkat upaya tak kenal lelah LSM KSDM (Kerukunan Suku Dayak Meratus), akhirnya hasil menggembirakan diterima warga Desa Dusun Sangkoh Desa Manunggal Lama Kecamatan Sungai Durian, Rabu (13/11/19) bertempat di Gazebo perkebunan, PT Swadaya Andika Selabak Estate Minamas Plantation, mengadakan rapat bersama LSM KSDM, perwakilan Forkompimcam, aparat Desa Manunggal Lama dan warga Dusun Sangkoh untuk menindaklanjuti proses enclave lahan (dikeluarkan dari statusnya) makam leluhur warga Dusun Sangkoh dengan mengeluarkan SK nomor 593/297/DPRPP/2019.
Warga dusun Sangkoh akhirnya bisa tersenyum lebar, tuntutan mereka untuk mengambalikan hak atas lahan makam leluhur Dayak di Dusun Sangkoh sebanyak 5 titik, akhirnya diakomodir oleh PT Swadaya Andika.
Perjuangan menuntut hak yang cukup panjang dan berliku dimulai sejak tanggal 31 Oktober tahun 2014.
"Kemarin, Rabu (13/11/19) lokasi lahan makam leluhur warga Dusun Sangkoh sudah dilakukan pemagaran dan pemasangan plang nama di 4 lokasi, dengan total luasannya hampir 10 hektar, jadi setiap orang yang lewat dapat mengetahui di lokasi tersebut ada makam," kata Ruslian Noor, staf senior PT Swadaya Andika.
Tokoh masyarakat Dusun Sangkoh, Acus menyampaikan masyarakat Dayak Dusun Sangkoh yang berjumlah sekitar 300 KK mengucapkan terimakasih kepada LSM KSDM yang mengawal perjuangan mereka. (RnS)
Tags:
Sosial
