Harus selesai.
Itulah yang dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho, SH, MH terkait penyelesaian proyek tambahan lantai beton Taman Siring Laut Kotabaru yang telah terkena penalty dan dapat penambahan waktu selama 30 hari.
Menurut Agung, pihaknya yang dalam hal ini TP4D Kejaksaan Negeri Kotabaru terus mendorong dan motivasi pihak pelaksana proyek, PT Trisama Sakti Contractor; agar berkerja maksimal sehingga pekerjaan dapat selesai.
Saat ini pekerjaan di lokasi terus berlanjut, pihak pelaksana pun telah menambah jumlah pekerja untuk mengejar waktu agar dapat selesai sesuai waktu tambahan. Yang mungkin menjadi kendala bagi pihak pelaksana adalah sebagian besar bahan atau material bangunan didatangkan dari Surabaya.
"Mereka sempat menghentikan pekerjaan saat sedang pelaksanaan MTQ tingkat Propinsi Kalsel beberapa waktu lalu, berhenti selama 8 hari dan ini kami berikan toleransi," tutup Agung, Rabu (20/11/19) di ruang kerjanya. (Red)
Tags:
Pembangunan
